Minggu, 31 Januari 2010

etika profesi sandi

Persandian sebagai sebuah kegiatan dan profesi, dilaksanakan oleh orang/personil sandi yang dikenal dengan sebutan Sandiman.

Definisi Sandiman yang dipergunakan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no. 134/KEP/M.PAN/11/2003 tentang jabatan fungsional Sandiman dan angka kreditnya adalah :

pasal 1 : Sandiman adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk melakukan kegiatan persandian.

pasal 2 : Sandiman adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan persandian instansi pemerintah.

Dengan kata lain, Kepala Lemsaneg memberikan sertifikasi crypto-clearance (sertifikat sebagai tanda seseorang layak untuk melakukan pekerjaan persandian) kepada seorang PNS yang telah memenuhi standar dan syarat tertentu untuk melakukan kegiatan persandian di pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sebagai sebuah profesi, maka Sandiman memiliki nilai-nilai dan etika yang dipergunakan dalam menjalani profesinya. Nilai-nilai itu dikenal dengan sebutan Etika Profesi Sandi atau Etos Sandi yang dirumuskan oleh Bapak Persandian Indonesia, dr Roebiono Kertopati.


Dalam buku “Nilai-nilai Fundamental Persandian Indonesia” yang ditulis oleh salah satu tokoh persandian di Indonesia yaitu Kolonel TNI AD (Purn.) Sumarkidjo, dijabarkan bahwa Etika Profesi Sandi atau Etos Sandi adalah seperangkat nilai-nilai moral yang dijadikan pengarahan dan petunjuk (norma) berperilaku bagi Sandiman dalam pelaksanaan tugasnya.

Etika tersebut merangkum ciri-ciri moral yang karakteristik (etos sandi) dan secara dominan menjiwai setiap Sandiman, terdiri dari :

Patriotisme : yaitu rasa cinta dan setia (loyal) yang tinggi kepada negara yang setiap Sandiman wajib menjiwainya. Emosi positif tersebut menimbulkan kebanggaan nasional serta sumber pengabdian yang penuh dan sikap rela berkorban secara proporsional demi kepentingan negara.

Dapat Dipercaya (trustworthiness) : setiap Sandiman wajib dapat dipercaya dan penuh kejujuran, yaitu mengatakan, menerangkan, dan melaporkan dengan benar semua informasi yang diamanatkan kepadanya sehingga tidak akan terjadi manipulasi informasi atau laporan yang dapat menyesatkan dan mengakibatkan bencana.

Kemampuan Menyimpan Rahasia (discretion) dan hati-hati : setiap Sandiman wajib memiliki sifat discret yaitu tidak mengungkapkan informasi atau memberitahukan rahasia negara yang diketahuinya kepada pihak-pihak yang tidak wajib/tepat/wajar untuk mengetahui informasi tersebut.

Dapat Diandalkan (reliability) : setiap Sandiman wajib dapat diandalkan dan tidak diragukan dalam pelaksanaan tugas baik kesiapan mental maupun kemampuan.

Dedikasi pada tugas : setiap Sandiman wajib mencurahkan perhatian sepenuhnya pada tugas yang diberikan kepadanya. Bertugas penuh dedikasi artinya mempunyai komitmen dengan tugas dan bekerja dengan konsentrasi serta kerajian, ketelitian, ketekunan, dan kebertahanan (perseverance) yang tinggi sehingga dapat menghasilkan peningkatan mutu prestasi serta mengurangi/meniadakan tindakan-tindakan ceroboh yang memungkinkan terjadinya kebocoran informasi/pemberitaan rahasia negara.

Disiplin : setiap Sandiman wajib taat pada tata tertib yang berlaku dalam pekerjaan dan pelaksanaan tugas, dalam hal ini prosedur kerja dan perintah-perintah kedinasan, sehingga tata kerja persandian pada umumnya dapat berjalan lancar dengan semestinya.

Rasa Tanggung jawab (sense of responsibilty) : pengamanan informasi atau pemberitaan rahasia negara adalah kebutuhan (need) pemerintah yang pelaksanaannya diserahkan penuh (trusted) kepada seluruh jajaran persandian. Menyadari kepekaan dan luas akses informasi tersebut, setiap Sandiman wajib menanggapi (respond) secara seimbang serta positif dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab.

Jiwa Korsa (l’esprit de corps) : tugas persandian yang meminta sikap/moral yang luhur dan pelaksanaan tugas yang sebaik-baiknya, akan dirasakan berat jika menjadi beban perorangan. Tetapi jika dijadikan beban bersama-sama seluruh Sandiman dalam suasana persatuan, kesatuan dan kebersamaan, beban tugas tersebut bahkan dapat menimbulkan semangat dalam pelaksanaan tugas.

Mandiri : setiap Sandiman wajib bersikap mandiri dalam pikiran maupun dalam tindakan. Mandiri dalam pikiran berarti menilai kebenaran sesuatu atas dasar pertimbangan rasional dan keyakinannya sendiri, dan bukan hanya atas pengaruh/perintah pihak lain. Mandiri dalam tindakan artinya dalam pelaksanaan tugas mampu mengambil sendiri keputusan-keputusan dengan pertimbangan yang sebaik-baiknya.

sumber : //hadiwibowo.wordpress.com//


Tidak ada komentar:

Posting Komentar