Minggu, 31 Januari 2010

JAWATAN SANDI

Untuk lebih memantapkan kedudukan Jawatan Sandi sebagai pusat persandian Indonesia, maka dikeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 1960 yang mengatur mengenai ruang lingkup kegiatan persandian, dimana Jawatan Sandi merupakan Badan Pemerintahan tertinggi yang langsung di bawah Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia dengan dipimpin oleh seorang Kepala Jawatan yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri/Menteri Pertama Republik Indonesia.

Tugas-tugas pokok Jawatan Sandi di antaranya adalah sebagai berikut:

Pertama : Memelihara keamanan serta mengadakan tindakan-tindakan pengamanan terhadap pemberitaan rahasia pemerintah yang disalurkan melalui perhubungan sandi.
Kedua : Mengorganisir/membentuk bagian-bagian sandi pada instansi pemerintah baik militer maupun sipil yang membutuhkan perhubungan pemberitaan rahasia dengan jalan sandi-menyandi.
Ketiga : Mengatur penggunaan alat-alat sandi, memikirkan dan menyempurnakan cara pemakaiannya dalam lapangan keteknikan mesin-mesin sandi.

Suasana Rapat di Jawatan Sandi

Untuk memperkuat tugas dan fungsi Jawatan Sandi, maka diterbitkan Kepres Nomor 188 Tahun 1962 yang isi pokoknya adalah menambahkan tugas Jawatan Sandi, yaitu menyelenggarakan pendidikan bagi calon-calon tenaga sandi atau pendidikan keahlian.


Situasi politik pada sekitar tahun 1965 tidak menentu yang diakhiri dengan Peristiwa G30S/PKI. Setelah kejadian G30S/PKI tersebut, pemerintah melakukan clearance test terhadap personil sandi seperti halnya yang dilakukan oleh instansi lainnya. Hasil dari clearance test tersebut menunjukkan tidak seorangpun personil sandi dinyatakan terlibat G30S/PKI. Hasil tersebut sebagai bukti bahwa memang sejak awal telah digariskan dengan tegas bahwa personil sandi harus berada pada posisi netral, tidak ikut dalam kegiatan politik dan bekerja hanya untuk kepentingan negara.

Pengertian Jawatan yaitu suatu instansi yang memiliki badan-badan atau instansi yang menjadi bagian dan secara organisatoris berada dalam wewenang kebijakan instansi induk, dari pengertian tersebut Jawatan Sandi tidak memasuki kriteria karena tidak memiliki badan atau instansi yang secara langsung berada di bawah wewenang kebijaksanaan secara organisatoris Jawatan Sandi kecuali kalau secara teknis kriptografis memang tetap ada hubungan konsultasi.

Atas dasar pertimbangan tersebut kelembagaan Jawatan Sandi diubah menjadi Lembaga Sandi Negara sesuai dengan Kepres Nomor 7 tahun 1972 yang mengatur kedudukan atau status, fungsi dan tugas pokok Badan Pusat Persandian Negara. Lembaga Sandi Negara merupakan suatu Badan Pusat Persandian Negara Republik Indonesia dan berkedudukan langsung di bawah Presiden serta bertanggungjawab kepada Presiden. Fungsi Lembaga Sandi Negara adalah mengatur, mengkoordinir dan menyelenggarakan hubungan persandian secara tertutup dan rahasia antara aparatur negara baik di pusat maupun daerah dan hubungan persandian ke luar negeri.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu:

Pertama : Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
Kedua : Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badang persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara.
Ketiga : Menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang persandian.
Keempat : Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian.
Kelima : Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personil maupun materiil persandian.


Gedung Lembaga Sandi Negara di Latuharhary, Jakarta
(sekarang Komnasham)


Gedung Lembaga Sandi Negara di Ragunan, Jakarta

Pengembangan Kegiatan Persandian

Selaras dengan peningkatan tugas umum pemerintah dan pembangunan, perubahan lingkungan stategik persandian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kegiatan persandian mengalami banyak perubahan. Pengembangan tersebut meliputi aspek pemanfaatan persandian di lingkungan instansi pemerintah, pengembangan organisasi, dan pengembangan teknologi persandian yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber:
Museum Sandi, Kompleks Museum Perjuangan
Jl. Kolonel Sugiyono No. 24 Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar